Rekonstruksi Penculikan dan Pembunuhan Anak di Makassar Peragakan 35 Adegan
17 January 2023 21:36
SHARE NOW
Polrestabes Makassar menggelar rekonstruksi kasus penculikan yang disertai pembunuhan bermotif jual organ tubuh di Mako Brimob Polda Sulsel. Sebanyak 35 adegan diperagakan dalam rekonstruksi ini.
Rekonstruksi di mulai dari perencanaan pembunuhan, penculikan korban, pembunuhan di rumah pelaku hingga pelaku membuang jenazah korban di bawah Jembatan Nipa-Nipa Maros.
Satu dari dua tersangka penculikan diperankan oleh pemeran pengganti karena masih di bawah umur. Penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum setelah menggelar rekonstruksi ini dan akan segera mengirim berkas perkaranya untuk dipelajari.
Dalam kasus ini, tersangka Faisal terancam hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Sementara tersangka AD dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp200 juta.