NEWSTICKER

Membuka Fakta Transaksi Janggal Rp349 T Kemenkeu dalam RDP DRP RI

N/A • 29 March 2023 09:26

Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menkopolhukam dan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, Rabu (29/3/2023). Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak jadi hadir. Tujuan RDP pun untuk mengetahui penjelasan mendalam mengenai data Rp349 triliun Kemenkeu yang diungkap oleh PPATK.   

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengungkapkan, tujuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini untuk mengawal agar bisa melakukan pencegahan dan pemberantasan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), termasuk untuk melihat apa yang menjadi kendala dalam pencegahan dan pemberantasan ini.

Taufik menegaskan, DPR berhak mendapatkan data yang clear dan detail, serta terpilah-pilah atas isu yang membuat heboh masyarakat ini. 

"Ini yang kita lakukan supaya, upaya kita untuk mendorong penegakan hukum dalam tindak pidana pencucian uang ini bisa berjalan secara optimal," ungkap Taufik Basari.

Data Rp349 triliun Kemenkeu yang diungkap oleh PPATK masih tergolong gambaran umum. Melalui Rapat Dengar Pendapat ini, DPR ingin mengetahui penjelasan mendalam untuk melanjutkan tindakan apa yang harus dilakukan.

Sementara itu, Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menyebut, sebagai intelijen keuangan PPATK tidak mesti mengumbar data melalui publik. 

Data analisis yang dimiliki PPATK tersebut, kata Yenti, seharusnya cukup diberikan ke penegak hukum. "Itukan memang belum jadi alat bukti, baru pendukung atau petunjuk yang nanti akan didalami," ujarnya.
(Nienda Farras Athifah)