MKMK Periksa Hakim Konstitusi Saldi Isra soal Skandal 'Sulap' Putusan
N/A • 6 March 2023 17:28
SHARE NOW
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa salah satu hakim konstitusi yakni Saldi Isra, Senin (6/3/2023). Pemeriksaan Saldi adalah penjadwalan pemeriksaan ulang karena pada pekan lalu ia berhalangan hadir.
Hakim Konstitusi Saldi Isra adalah hakim yang saat putusan dibacakan menyampaikan frasa dengan demikian pada putusan terkait perkara uji materi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi tentang syarat-syarat pemberhentian hakim. Namun usai salinan putusan diterima pemohonan, frasa dengan demikian berubah menjadi kedepan.
Sementara dalam perkembangan pemeriksaan hakim konstitusi, MKMK masih melengkapi barang bukti. Sejauh ini MKMK belum melihat adanya upaya dari pihak yang diperiksa untuk menghilangkan barang bukti.
MKMK sebelumnya juga memeriksa delapan hakim dan mantan hakim konstitusi terkait perkara tersebut. Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, pihaknya telah mendapatkan benang merah dari hasil pemeriksaan yang dilakukan. Namun dia menyatakan masih harus menuntaskan pemeriksaan terhadap seluruh hakim konstitusi.
Diketahui, sembilan hakim MK dilaporkan ke polisi atas dugaan pemalsuan surat. Laporan dugaan itu dibuat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak ke Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Zico juga telah mengajukan gugatan sebagai respons atas keputusan DPR RI mengganti Aswanto sebagai hakim konstitusi. Setelah disidangkan sekitar setengah bulan, majelis hakim lalu membacakan putusannya pada 23 November 2022. MK menolak gugatan yang diajukan Zico dan kawan-kawan.
Dalam putusan tersebut, Zico menemukan perbedaan kalimat antara yang dibacakan oleh hakim saat sidang dengan salinan putusan yang diunggah di situs MK. Perubahan itu dianggap penting karena berdampak pada sah atau tidaknya keputusan DPR RI mengganti hakim Aswanto.
Dengan adanya dugaan kasus itu, Majelis Kehormatan MK pun dibentuk pada 30 Januari 2023 dengan Ketua I Dewa Gede Palguna didampingi hakim MK Enny Nurbaningsih dan ahli pidana dari Universitas Gadjah Mada Sudjito sebagai anggotanya.