Satuan penyidik Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspom AD) telah menggelar rekonstruksi kasus tabrak lari dan pembuangan jenazah sejoli oleh tiga oknum anggota TNI AD. Usai rekonstruksi, berkas hasil penyidikan barang bukti serta ketiga pelaku diserahkan Puspom AD kepada Auditorat Militer Tinggi II Jakarta untuk disidangkan di Pengadilan Militer Tinggi. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan ketiga oknum tentara itu bisa dituntut hukuman setimpal dan maksimal.