Yusril Ihza: Proporsional Terbuka Bertentangan dengan UUD 1945
N/A • 8 March 2023 17:00
SHARE NOW
Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra menilai sistem proporsional terbuka bertentangan dengan UUD 1945. Menurutnya, sistem proporsional terbuka melemahkan fungsi dari partai politik.
Pandangan itu disampaikan Yusril saat memberikan keterangan sebagai pihak terkait di Mahkamah Konstitusi untuk perkara uji materi sistem pemilu.
Yusril menjelaskan, ketentuan dalam Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 telah menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Penegasan terhadap kedaulatan dari tangan rakyat itu memastikan bahwa rakyat Indonesia murni negara demokrasi yang disusun dan diisi, dijalankan sendiri oleh warganya.
"Dari ketentuan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa dalam urusan pelaksanaan kedaulatan rakyat UUD menempatkan partai politik dalam posisi yang dominan. Partai politiklah yang berkontestasi, bukan rakyat yang berkontestasi secara langsung," ujar Yusril Ihza Mahendra.
Yusril kemudian membeda ketentuan Pasal 22E UUD 1945 yakni pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap 5 tahun sekali.