NEWSTICKER

Fact Check: Alasan MK Kabulkan Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun

N/A • 26 May 2023 13:32

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang masa pimpinan KPK memicu kegaduhan pada sejumlah pihak. Di luar pertimbangan yang sarat akan masalah, sejumlah pihak juga menyebut putusan MK ini melampaui kewenangannya.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjabarkan pertimbangan soal putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK. Arief mengatakan, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constituional importance yang bersifat independen selama lima tahun.

Selain pertimbangan yang dijabarkan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, ada sejumlah alasan lain yang akhirnya dijelaskan mengapa MK mengabulkan uji materi yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Alasan pertama yakni melindungi independensi KPK, hakim konstitusi menilai masa pelaksanaan seleksi selama dua kali bisa berpengaruh pada independensi KPK hingga benturan kepentingan.

Alasan kedua yakni dalam satu kali masa jabatan presiden dan DPR selama lima tahun, KPK harus memilih dua kali pimpinan.

Alasan ketiga yakni seharusnya masa jabatan KPK bisa disamakan dengan lembaga nonkementerian lain guna menegaskan hukum yang adil.
(Muhammad Ali Afif)
';