Sidang permohonan judicial review terhadap UU Narkotika untuk legalisasi kepemilikan ganja medis yang dimohonkan Santi Warastuti, telah delapan kali digelar. Padahal proses sudah dimulai November 2020.
Mahkamah Konstitusi (MK) membantah majelis berlama-lama tidak memutuskan permohonan ini. Prosesnya memang membutuhkan waktu sebab pembahasannya membutuhkan masukan dari banyak pihak sebagai bahan pertimbangan majekis hakim.