Kominfo Blokir 7 Situs dan 5 Grup Media Sosial Jual Beli Organ
14 January 2023 12:45
SHARE NOW
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir tujuh situs jual beli organ tubuh dan membekukan lima grup media sosial jual beli organ sejak Kamis (12/1/2023).
Dirjen Aptika Kominfo Semuel A. Pangerapan mengatakan, tujuh situs jual beli organ tubuh yang sudah diblokir terdeteksi dibuat di luar negeri.
"Berdasarkan hasil profilling dan analisis, semua situs itu berada atau dibuat di luar negeri," ujar semuel.