Sidang kasus jual beli barang bukti narkoba yang melibatkan mantan Kapolres Bukittinggi, Dody Prawiranegara, kembali dilanjutkan di PN Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan pledoi dari terdakwa.
Dalam persidangan, Dody membacakan nota pembelaan yang dibuat sambil menangis. Dengan suara bergetar, Dody berusaha menyelesaikan pembacaan pledoi tersebut.
Ia pun meminta maaf kepada kedua orangtuanya yang senantiasa mengajarkan untuk terus berbuat baik kepada siapapun. Ia mengaku menyesal terhadap perbuatan liciknya.
"Saya dididik dengan penuh kedisiplinan, dan bertanggung jawab serta tidak diajarkan untuk membuat orang sakit hati," ucap Dody sambil menangis.
Ia merasa dijebak oleh Teddy Minahasa saat diminta untuk menukar barang bukti sabu tersebut. Padahal, seharusnya Ia tidak melakukan penukaran itu, lantaran Ia paham apa yang sedang Ia pegang saat itu.
"Saya tidak mengerti mengapa saya dijebak dan dikorbankan oleh Kapolda," lanjutnya.
Namun, meskipun Ia tahu kalau perintah itu salah, tidak banyak yang bisa Ia lakukan untuk menolak perintah atasan. Ia menyebut, perintah itu bagaikan dua mata pedang untuk dirinya. Sehingga, Dody tidak bisa menolak perintah yang diberikan oleh Teddy Minahasa.