3 Kesamaan Isi Pleidoi Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
4 February 2023 18:23
SHARE NOW
Isi nota pembelaan atau pleidoi dari 6 terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, secara umum memiliki tiga kesamaan.
Isi pleidoi terdakwa Arif Rachman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto serta Chuck Putranto, sama-sama mengaku seluruh tindakannya dilakukan atas perintah atasan yang sah yakni Ferdy Sambo.
Ke-6 terdakwa dalam pleidoinya juga tidak mengetahui peristiwa yang sebenarnya terjadi di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Poin ke-3 dari kesamaan pleidoi para terdakwa yakni mereka menilai seharusnya kasus ini tidak perlu disidang secara pidana karena ke-6 terdakwa sudah melalui sidang kode etik di institusi Polri.
Terdakwa Irfan Widyanto juga menyatakan hal serupa. Irfan menyebut dirinya hanya menjalankan perintah atasannya dengan itikad baik dan menyebut dalam institusi Polri seluruh personelnya dididik untuk selalu patuh hingga cenderung tidak mempertanyakan kebenaran perintah atasannya.
Terdakwa Baiquni Wibowo melalui kuasa hukum menilai bahwa tindakan kliennya yang berinisiatif menyalin rekaman CCTV telah membuka tabir peristiwa pembunuhan berencana yang menimpa Brigadir Yosua pada 8 Juli 2022 lalu. Hal ini seharusnya bisa membebaskan Baiquni dari tuntutan pidana yakni 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta.
Terdakwa Chuck Putranto juga menilai tuntutan jaksa sangatlah berlebihan dan tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Secara khusus dakwaan Pasal 33 Undang-Undang ITE yang mengatur sistem elektronik sama sekali tidak relevan dengan tindakan fisik terdakwa.