1 dari 2 Tersangka Pembunuh Anak di Makassar Terancam Hukuman Mati
14 January 2023 12:43
SHARE NOW
Fakta baru terungkap dari dua tersangka pelaku penculikan dan pembunuhan anak di kota Makassar, Sulawesi Selatan. Salah satu tersangka diketahui bukan anak di bawah umur, melainkan sudah berusia 18 tahun.
Hal itu terungkap ketika pihak kepolisan memeriksa dokumen tersangka berupa kartu keluarga, diketahui tersangka MF saat ini sudah berusia 18 tahun. Dengan adanya fakta baru tersebut, kini tersangka MF terancam hukuman mati.
Sebelumnya, kedua tersangka dikenakan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider pasal 170 ayat 3 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun.