NEWSTICKER

Bawa Tanda Jasa, Kolonel Priyanto Tetap Dituntut Seumur Hidup

N/A • 18 May 2022 23:21

Kolonel Inf Priyanto melampirkan tanda jasa Satyalancana Kesetiaan dan Satyalancana Seroja dalam pledoi. Hal tersebut dilakukan untuk mendapatkan keringanan. Namun pelaku pembunuhan sejoli Handi-Salsabila, di Nagreg, Jawa Barat tetap dituntut hukuman penjara seumur hidup.
(Heru Nazar)
';