NEWSTICKER

9 Hakim MK Dituduh Terlibat Pemalsuan Surat Putusan, Ahli Hukum: Pelapor Harus Fokus ke Pokok Masalah

3 February 2023 17:36

Pelaporan ke polisi sembilan hakim konstitusi dengan dugaan pemalsuan surat putusan judicial review UU MK tentang pencopotan hakim Aswanto dianggap terburu-buru. Pihak pelapor perlu mengkaji terlebih seksama keputusannya menuding para hakim MK terlibat.

"Terlalu pagi kalau kita mengatakan ini skandal sudah masuk kategori pemalsuan surat. Tapi juga terlalu cepat kalau kita menyatakan ini sekedar pelanggaran etik," kata ahli hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda.

Di dalam wawancanyanya dengan Metro TV, Jumat (3/2/2023), diingatkannya bahwa pelapor seharusnya fokus kepada permasalahan. Yaitu ada perbedaan antara surat putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim MK Saldi Isra dengan salinan surat putusan perkara bersangkutan yang terbit setelah pembacaan putusan. 

"Sehingga bisa dinilai tentang aspek pemalsuan surat atau pelanggaran kode etik," sambung Chairul Huda.

Pelaporan ke polisi dilakukan oleh seorang advokat bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Selain sembilan hakim MK, pelapor juga mempolisikan dua panitera MK atas dugaan perubahan substansi putusan terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan Aswanto sebagai hakim MK.

Di dalam laporannya disebutkan bahwa putusan MK Nomor 103 yang diduga berubah yaitu frasa 'dengan demikian' yang diucapkan di sidang pada 23 November 2022 berubah menjadi 'ke depannya' di surat salinan putusan. Pelapor mendalilkan bahwa perubahan itu telah mengubah substansi putusan.