NEWSTICKER

Dinilai Dakwaan Prematur, Pengacara Teddy Minahasa Langsung Ajukan Eksepsi

2 February 2023 18:42

Irjen Teddy Minahasa tersangka kasus penilapan dan pengedaran barang bukti sabu akan langsung mengajukan eksepsi dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris mengungkapkan alasan pihaknya langsung mengajukan eksepsi karena dakwaan jaksa penuntut umum masih prematur.

"Salah satu kelemahan dari kasus ini dakwaan ini adalah prematur. Belum waktunya disidangkan ini. Hanya katanya, hanya dari bukti chat WhatsApp bahwa ditukar," kata Hotman dalam konferensi pers, Kamis (2/2/2023).

Hotman menyebut, salah satu kelemahan dari dakwaan Jaksa adalah belum bisa membuktikan bahwa sabu yang dijual oleh terdakwa AKBP Doddy Prawiranegara Cs yang diklaim atas perintah Teddy merupakan barang bukti pengungkapan kasus di Polres Buktittinggi yang ditukar dengan tawas.

"Ini memang belum waktunya disidangkan, dakwaan masih kabur, masih prematur. Kita akan langsung eksepsi nanti," pungkas Hotman.