NEWSTICKER

Lapor Korupsi Jadi Tersangka, Kang Asep: Nurhayati Bisa Lakukan Praperadilan

N/A • 21 February 2022 15:53

Nurhayati, seorang wanita pelapor dugaan korupsi dana desa di Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, justru ditetapkan sebagai tersangka. Nurhayati dianggap melakukan pelanggaran karena memberikan uang milik desa kepada kuwu (Kepala Desa). Padahal seharusnya uang tersebut diberikan kepada Kepala Seksi (Kasi) atau Kepala Urusan (Kaur) di desa tersebut.

Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan Nurhayati sebagai pelapor seharusnya dilindungi. Seharusnya menurut Iwan, yang diperiksa terlebih dahulu adalah yang dilaporkan. 
(Heru Nazar)

Tag

';