Mulai 17 Juli, Pelaku Perjalanan Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster
10 July 2022 20:32
SHARE NOW
Pemerintah rencananya akan memberlakukan peraturan baru bagi pelaku perjalanan dalam negeri. Peraturan tersebut rencananya mulai berlaku Minggu (17/7/2022) mendatang.
Bagi pelaku perjalanan jarak jauh yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib meneunjukkan hasil tes PCR 3x24 jam atau antigen 2x24 jam. Namun, bagi yang sudah mendapat vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil screening tes covid-19 saat perjalanan.