NEWSTICKER

20% Saham Publik Vale Diduga Dikuasai Perusahaan Cangkang Asing

Tambang nikel Vale Indonesia di Sulawesi Selatan. FOTO: MI/Lina Herlina

20% Saham Publik Vale Diduga Dikuasai Perusahaan Cangkang Asing

Media Indonesia • 6 June 2023 13:06

Jakarta: Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Hariyadi menuding mayoritas 20 persen saham publik PT Vale Indonesia Tbk (INCO) dikuasai oleh perusahaan cangkang atau afiliasi dari Sumitomo Metal Mining Co Ltd, perusahaan tambang dan mineral asal Jepang.

Diketahui, pemegang saham terbesar Vale Indonesia adalah Vale Canada dengan kepemilikan saham 44,3 persen. Lalu, ada holding BUMN tambang Mind ID dengan 20 persen kepemilikan saham dan Sumitomo Metal Mining sebesar 15 persen. Adapun kepemilikan publik pada Vale sebesar 20,7 persen.

"Kami ada informasi bahwa 20 persen saham itu bukan dikuasai pasar domestik, mereka pakai perusahaan cangkang domestik. Sumitomo sendiri sudah memiliki saham tercatat di Vale," kata Bambang, saat rapat kerja dengan Menteri ESDM, dikutip dari Mediaindonesia.com, Selasa, 6 Juni 2023.

Bambang menyebut perusahaan cangkang itu diduga berbentuk sebagai dana pensiun dari Sumitomo. Ia meminta Menteri ESDM Arifin Tasrif mengecek hal tersebut agar saham publik yang ditawarkan Vale bukan dikuasai asing.

"Menurut kami ini palsu-palsu yang 20 persen di publik. Ini mesti dicek. Kita (Indonesia) sudah berhasil akuisisi Freeport, PT Rokan. Tapi, giliran Vale melempem. Padahal ini nikel menjadi idola," sebutnya.

Vale Indonesia perlu melakukan divestasi sebesar 11 persen saham untuk memenuhi syarat peralihan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dengan demikian, komposisi kepemilikan 31 persen saham Vale dari Mind ID, 20,7 persen publik, dan sisanya dimiliki Vale Canada dan Sumitomo Metal Mining.

"Kasihan dong Presiden dibohongi dengan cara mereka mengemas saham palsu ini," tuturnya.

Sedangkan Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan mengenai mayoritas kepemilikan 20 persen saham publik Vale harus dicek lewat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Mengenai (tudingan) kepemilikan publik atas kepemilikan asing, kita harus dicek di OJK dan bagaimana prosedurnya, bagaimana bursa mengaturnya," tutupnya. (Insi Nantika Jelita)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Angga Bratadharma)