NEWSTICKER

2 Saksi Swasta Diperiksa Terkait Kasus Gratifikasi Rafael Alun

Tersangka mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo. Foto: MI/Susanto

2 Saksi Swasta Diperiksa Terkait Kasus Gratifikasi Rafael Alun

Fachri Audhia Hafiez • 26 May 2023 12:08

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi dari unsur swasta untuk mempertajam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Kedua saksi itu adalah Thio Ida dan Wisnah Chairany.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 26 Mei 2023.

Ali belum membeberkan materi pemeriksaan terhadap dua saksi tersebut. Hasilnya akan diungkap usai pemeriksaan selesai.

Sebelumnya, KPK menduga Rafael menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi. Perusahaan itu bergerak pada bidang konsultasi pajak.
 
Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi USD90 ribu kepada Rafael dari perusahaan tersebut.

KPK sudah menggeledah rumah Rafael. Penyidik menemukan beberapa barang mewah berupa tas, dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan uang.
 
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Gervin Nathaniel Purba)