- TANAMAN SORGUM PROGRAM JOKOWI MULAI DIPANEN DI LOMBOK TENGAH NTB
- WAPRES PASTIKAN INDONESIA SEGERA KIRIM BANTUAN KEMANUSIAAN GEMPA TURKI
- KBRI ANKARA AKAN EVAKUASI 104 WNI TERDAMPAK GEMPA TURKI DI LIMA LOKASI
- TPNPB-OPM MENGAKU BERTANGGUNG JAWAB ATAS PEMBAKARAN PESAWAT SUSI AIR DI NDUGA
- TPNPB-OPM MENGAKU SANDERA PILOT SUSI AIR KAPTEN PHILIPS ASAL SELANDIA BARU
- KEMENDAGRI DORONG PEMKOT SORONG GENJOT REALISASI APBD SEJAK AWAL TAHUN
- POLRI: PESAWAT SUSI AIR DI NDUGA DIBAKAR KKB PIMPINAN EGIANNUS KOGOYA
- POLRI PREDIKSI BERITA HOAKS DAN POLITIK IDENTITAS MENINGKAT JELANG PEMILU 2024
- PRESIDEN YAKIN PENURUNAN INDEKS PERSEPSI KORUPSI TIDAK PENGARUHI INVESTOR
- KAPOLRI: TIM GABUNGAN TERUS MENCARI PILOT DAN PENUMPANG SUSI AIR DI NDUGA PAPUA
Tag Result:


Dipecat Secara Tak Hormat, Teddy Minahasa Banding
Nasional • 4 hours ago
Polri Pecat Teddy Minahasa
Nasional • 4 hours ago
14 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Etik Teddy Minahasa
Nasional • 7 hours agoMabes Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa, Selasa (30/5/2023). Sebanyak 14 saksi dihadirkan dalam sidang etik tersebut dan diperiksa.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut saksi yang dihadirkan terdiri dari 13 saksi dan satu ahli.
Sidang dimulai pukul 09.20 WIB di Gedung TNCC, Mabes Polri. Adapun agenda sidang meliputi pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, pembacaan tuntutan, pembacaan nota pembelaan dan pembacaan putusan.
Nasib mantan Kapolda Sumatra Barat itu akan diputuskan dalam sidang etik yang sudah lama ditunggu-tunggu masyarakat. Apakah Teddy diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau diberi sanksi lainnya.
Teddy divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Jenderal bintang dua itu didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika jenis sabu.
Polda Metro Jaya juga menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir dan AKBP Dody Prawiranegara.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

5 Jenderal Kawal Sidang Etik Teddy Minahasa
Nasional • 9 hours agoPolri menggelar sidang kode etik terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjan Pol Teddy Minahasa di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023) pukul 09.00 WIB. Teddy Minahasa merupakan terpidana kasus jual beli penyalahgunaan barang bukti narkoba.
Sidang etik dipimpin langsung oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri, Irjen Pol Wahyu Widada. Sementara itu, Kadiv Propam Polri, Wakil Kabareskrim Polri dan Anjak Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja, yang bertindak sebagai anggota pimpinan sidang.
Agenda sidang berisikan pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan Teddy Minahasa sebagai terduga pelanggar, pembacaan tuntutan dan pembacaan nota pembelaan, hingga pembacaan putusan.
Sidang kode etik menghadirkan 14 saksi, satu di antaranya adalah saksi ahli. Polri juga akan menentukan nasib Teddy Minahasa sebagai perwira tinggi Polri melalui putusan sidang.
Diketahui, Teddy Minahasa telah divonis hukuman seumur hidup karena terbukti melakukan jual beli barang bukti narkoba jenis sabu.

Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 12,1 Kg Sabu Asal Malaysia
Nasional • 9 hours ago
Nasib Teddy Minahasa di Polri Diumumkan Hari Ini
Nasional • 10 hours ago
Teddy Minahasa Menjalani Sidang Etik Hari Ini
Nasional • 13 hours agoMabes Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa, Selasa (30/5/2023). Sebanyak 14 sanksi diperiksa dalam sidang etik tersebut.
Sidang diadakan di gedung TNCC, Mabes Polri secara tertutup pukul 09.20 Wib. Adapun agenda sidang yakni pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, pembacaan tuntutan, pembacaan nota pembelaan, dan pembacaan putusan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis mengatakan dari 14 saksi yang diperiksa, satu di antaranya merupakan ahli.
Sidang etik ini sudah lama ditunggu-tunggu masyarakat. Nasib mantan Kapolda Sumtra Barat itu akan diputuskan dalam sidang tersebut. Apakah dia diberhentikan tidak dengan hormat atau sanksi lainnya.
Sebelumnya, Teddy divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Teddy didakwa menawarkan, membeli, dan menjadi perantara narkotika jenis sabu.

2 Prajurit TNI Terlibat Narkoba Divonis Penjara Seumur Hidup
Nasional • 15 hours ago
Polisi Periksa 13 Saksi dan 1 Ahli dalam Sidang Etik Teddy Minahasa
Nasional • 16 hours ago
Polri Gelar Sidang Etik Teddy Minahasa
Nasional • 17 hours ago
Miris, Pegawai Panti Rehabilitasi Narkoba Malah Nyabu
Nasional • 18 hours agoPenangkapan terhadap ketiga pelaku bermula dari adanya laporan masyarakat terkait transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Pemetaan Polri, Aliran Duit Narkoba ke Pemilu Belum Ditemukan
Nasional • 1 day ago
Penyelundupan Sabu Pakai Gorden Dari Afganistan Dibongkar
Nasional • 1 day ago
Polri Bongkar Penyelundupan Sabu dari Afganistan Pakai Gorden
Nasional • 1 day agoSabu yang dilarutkan atau disamarkan dalam bentuk gorden jaringan Afganistan-Indonesia

Polri Mesti Usut Dugaan Aliran Duit Narkoba ke Pemilu
Nasional • 3 days ago
Polri Tidak Boleh Loyo Telusuri Aliran Dana Narkoba
Nasional • 3 days ago
Caleg Pemilu 2024 yang Disokong Dana Narkoba Diminta Diungkap
Nasional • 4 days ago
Kabareskrim: Petakan Aliran Dana Peredaran Narkoba untuk Pemilu 2024
Nasional • 5 days ago
JPPR Desak BNN Ungkap Caleg yang Disokong Dana Narkoba
Nasional • 5 days agoKPU sedang memverifikasi daftar bacaleg yang telah didaftarkan partai politik bisa dijadikan momentum untuk pemeriksaan oleh polisi

Jaga Kelancaran Pemilu 2024, Bareskrim Pantau Aliran Dana Narkoba
Nasional • 5 days agoBareskrim memetakan aliran dana peredaran narkoba untuk Pemilu 2024

Penangkapan Terduga Bandar Narkoba di Tebing Tinggi Sumut Berlangsung Ricuh
Nasional • 6 days agoPenangkapan terduga bandar narkoba di Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara, berlangsung ricuh. Polisi mendapat perlawanan dari warga dan nyaris terjadi bentrokan.
Penangkapan seorang terduga bandar narkoba terjadi di Jalan Ketumbar, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi. Dalam video tampak polisi diadang oleh puluhan warga saat akan menangkap seorang pria berinisial SE yang diduga sebagai bandar narkoba.
Awalnya, perlawanan hanya dilakukan oleh keluarga tersangka. Namun, warga lain turut menghalangi polisi saat akan membawa tersangka ke atas mobil polisi. Polisi kemudian bertindak tegas dengan membawa sejumlah orang yang menghalangi proses penangkapan itu ke kantor polisi.
Saat ini tersangka SE dan seluruh barang bukti telah diamankan satuan narkoba Polres Tebing Tinggi untuk proses hukum selanjutnya.

Rutan Kelas 1 Medan Gelar Deklarasi 'Zero Halinar'
Nasional • 7 days agoRutan kelas 1 Medan, Sumatera Utara mendeklarasikan 'Zero Halinar' dan perang terhadap narkoba.
Zero Halinar ini merupakan nol dari penyalahgunaan ponsel, pungutan liar (pungli) dan narkoba. Deklarasi ini dibuka dengan apel pagi komitmen bersama yang melibatkan seluruh pegawai dan warga binaan.
Perang terhadap narkoba dalam lapas atau rutan semakin gencar dilakukan. Salah satunya Rutan kelas 1 Medan, Sumatera Utara yang mendeklarasikan Zero Halinar. Kegiatan ini ditandai dengan pemusnahan barang bukti berupa razia di 39 UPT rutan dan lapas yang ada di Sumatra Utara.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara Imam Suyudi mengatakan, perang terhadap narkoba di lingkungan lapas dan rutan akan semakin gencar dilakukan. Selain itu, pihaknya juga akan mengadakan berbagai kegiatan pelatihan berwirausaha.
Sementara itu, Kepala Rumah Tahanan Kelas 1 Medan Nimrot Sihotang mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil razia warga binaan di seluruh lapas dan rutan di Sumut.
Deklarasi Zero Halinar ditandai dengan penandatanganan oleh seluruh jajaran kepala unit pelaksanaan teknis lapas dan rutan di Sumut, guna mewujudkan pemasyarakatan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.

Pegawai dan Warga Binaan Lapas Bandar Lampung Deklarasi Zona Halinar
Nasional • 13 days ago

TNI Tangkap 13 Orang saat Gerebek Markas Narkoba di Sumut
Nasional • 13 days ago
Kejagung Copot Jaksa yang Diduga Peras Keluarga Tersangka Kasus Narkoba
Nasional • 16 days agoKejaksaan Agung (Kejagung) mencopot sementara jabatan jaksa berinisial EKT yang diduga memeras keluarga tersangka narkoba senilai Rp80 juta. Oknum jaksa EKT sudah dipindahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan.
"Oknum jaksa EKT saat ini sudah dicopot dari status jaksanya. Oknum jaksa tersebut sedang menjalani pemeriksaan dan pengawasan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (15/5/2023).
Sebelumnya, seorang jaksa berinisial EKT di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara belum lama ini viral di media sosial. Pencopotan jaksa diduga lantaran memeras ibu tersangka narkoba sebesar Rp80 juta.
Kasus pemerasan mencuat saat ibu tersangka narkoba yang berprofesi sebagai guru, bernama Sarlita merekam momen pemerasan oknum jaksa EKT. Rekaman percakapan, oknum jaksa meminta uang senilai Rp100 juta dengan dalih uang akan digunakan untuk merehabilitasi anak Sarlita tersangka narkoba.
Sarlita menyanggupi memberikan uang senilai Rp80 juta dengan cara dicicil. Sarlita sudah memberikan Rp30 juta ke oknum jaksa tersebut.

Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus 2 Pengedar Narkoba di Padang
Nasional • 16 days agoSatresnarkoba Polresta Padang menangkap dua pengedar narkoba di daerah Ampang, Kota Padang, Sumatera Barat, Minggu (14/5/2023) malam. Penangkapan dilakukan dengan operasi penyamaran aparat sebagai pembeli.
Meski sempat melarikan diri, kedua pelaku berinisial AD (28) dan dan YJ (26) yang bertransaksi dengan seorang petugas yang menyamar sebagai pembeli, akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Usai digeledah, polisi menemukan dan menyita tiga paket sabu siap edar yang sempat dibuang pelaku ke semak-semak. Pelaku pun mengaku narkoba tersebut miliknya setelah petugas melakukan interogasi yang disaksikan oleh RT setempat.
Sebelumnya, kedua pelaku telah menjadi target operasi polisi atas laporan warga karena telah mengedarkan narkotika di sejumlah wilayah di Kota Padang.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang No 35/2009 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 41 Kg Sabu
Nasional • 17 days agoPolrestabes Medan bersama Polsek jajaran menangkap sejumlah bandar narkoba dari wilayah Kota Medan dengan barang bukti 41 kilogram narkotika jenis sabu. Dari penangkapan tersebut terungkap adanya jaringan yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tataredadi mengungkapkan, penangkapan pertama dilakukan di Jalan Sunggal dan Jalan Gatot Subroto, Gang Radio. Polisi berhasil menangkap satu orang tersangka wanita berinisial R dengan barang bukti 2,5 kilogram sabu.
Kemudian, penangkapan kedua di Jalan Industri, Tanjung Morawa. Polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial H dengan barang bukti 32 kilogram sabu serta satu unit mobil berwarna abu-abu.
Selain itu, pada 6 Mei 2023 dilakukan penangkap di Jalan Paya Bakung Sunggal. Polisi menangkap dua orang berinisial M dan D dengan total barang bukti tujuh kilogram sabu. Sehingga total barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil disita sebanyak 41 kilogram sabu.
Dari pengungkapan tersebut, diketahui ada jaringan yang dikendalikan dari Lapas. Namun, Kombes Pol Valentino menyebut, informasi yang didapat dari para tersangka masih pada tahap pendalaman.

Beda Peran, Beda (Tipis) Hukuman
Nasional • 17 days agoIrjen Teddy Minahasa berhasil lolos dari tuntutan hukuman mati. Meski telah dinyatakan bersalah telah menjadi dalang penukaran barang bukti sabu dengan tawas.
Irjen Teddy Minahasa, terdakwa kasus penukaran barang bukti narkoba dengan tawas tersenyum cerah usai sidang pembacaan vonisnya. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu terlihat senang karena vonis hukuman mati yang dituntut jaksa tidak dipenuhi hakim. Meski vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, Teddy tetap akan mengajukan banding.
"Tidak ada kasus narkoba di negeri ini yang divonis hukuman mati atau seumur hidup. Semua rata-rata 20 tahun," kata Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris.
Sepanjang persidangan kasusnya yang digelar sejak Oktober 2022, Teddy kerap memberikan perlawanan terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satu hal yang dipertanyakan pihak Teddy adalah ketidakmampuan jaksa menghadirkan barang bukti tawas yang ditukarkan dalam barang bukti sabu di persidangan.
Jaksa hanya mampu menyodorkan barang bukti telepon genggam Teddy yang berisi perintah Teddy untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas.
Sejumlah pihak menyatakan vonis penjara seumur hidup bagi Teddy Minahasa dinilai terlalu ringan. Selain itu, perbuatan Teddy juga dinilai bisa dimasukkan ke dalam tindak pidana pencucian uang.
Terdakwa lain kasus penukaran barang bukti sabu dengan tawas, AKBP Dody Prawiranegara divonis hakim dengna hukuman 17 tahun penjara, Rabu (10/5/2023). Dody dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntunya dengan hukuman 20 tahun penjara.
Meski tidak terbukti menikmati hasil penjualan sabu, hakim menilai perbuatan dan peran mantan Kapolres Bukittinggi ini mengganti barang bukti sabu dengna tawas menjadi hal memberatkan. Atas vonis tersebut, Dody mengajukan banding.
Selain memvonis Dody Prawiranegara, majelis hakim PN Jakbar juga menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar kepada Linda Pudjiastuti. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Linda dengan 18 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Linda terbukti bersalah dan ikut menikmati keuntungan sebagai perantara dalam penjualan sabu.